HALLOJBARA.COM – Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan modus menempelkan barang haram tersebut di suatu tempat.
Para pelaku ditangkap di Bilabong Blok J, Desa Cimanggis, Kecamatan Tajurhalang, Bojonggede.
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti mengatakan pelaku yang ditangkap dua orang berinisial AR dan R.
Keduanya merupakan kurir narkoba yang dikendalikan seorang napi salah satu lapas di Bandung, Jawa Barat.
“Modusnya dengan menempelkan barang (sabu) di tempat yang telah ditentukan bandar besar,” ujar Iptu Tamar Bekti saat dikonfirmasi wartawan, Senin 10 Oktober 2022.
Lebih lanjut Tamar menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing. Mereka bekerja sesuai perintah bandar yang merupakan seorang napi.
“Pelaku memiliki peran masing-masing. AR tugasnya berkomunikasi dengan bandar di lapas. Sedangkan R mengamati situasi ketika AR menaruh barang,” ungkapnya.
Selain mengamankan dua tersangka, Tamar menambahkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 1,16 gram dan dua unit ponsel.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman berupa pidana penjara paling sedikit 5 tahun.***