Temukan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dalam Pnggeledahan di Rumah Djan Faridz, Ini Penjelasan KPK

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djan Faridz adalah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). (Dok. komdigi.go.id)

Djan Faridz adalah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). (Dok. komdigi.go.id)

HALLOJABAR.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di rumah Djan Faridz.

Djan Faridz adalah pengusaha dan mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Adapun rumah Djan Faridz. yang berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Tessa Mahardhika.

– Selanjutnya kunjungi portal berita Hello.id untuk mengetahui artikel di atas selengkapnya. Selamat membaca.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Prabowo Berlutut, Berikan Bintang Jasa untuk Nyak Sandang
HGU dan HGB PT Subur Setiadi Habis Saatnya Negara Hadir Untuk Petani Desa Cinanggerang dan Cimarias
Prabowo Datang, Pekerja Karawang Menyambut: Investasi Mengalir Deras ke RI
Wabup M. Fajar Aldila Teken Komitmen Bersama TNI Sinergi Kuat Pembangunan dan Ketahanan Wilayah
Pulau Panjang hingga Lipan Diperebutkan, Aceh Tak Mundur
BNPB Catat 16 Bencana Menonjol, Ribuan Warga Mengungsi Akibat Cuaca Ekstrem
Babak Baru Kasus Kredit Bermasalah Sritex Rugikan Negara Rp692 Miliar, 3 Tersangka, Puluhan Saksi
Penggeledahan KPK di Kementerian Ketenagakerjaan: Dugaan Suap Terkait Tenaga Kerja Asing Terkuak
Berita ini 19 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:48 WIB

Prabowo Berlutut, Berikan Bintang Jasa untuk Nyak Sandang

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:57 WIB

HGU dan HGB PT Subur Setiadi Habis Saatnya Negara Hadir Untuk Petani Desa Cinanggerang dan Cimarias

Senin, 30 Juni 2025 - 15:38 WIB

Prabowo Datang, Pekerja Karawang Menyambut: Investasi Mengalir Deras ke RI

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:22 WIB

Wabup M. Fajar Aldila Teken Komitmen Bersama TNI Sinergi Kuat Pembangunan dan Ketahanan Wilayah

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:17 WIB

Pulau Panjang hingga Lipan Diperebutkan, Aceh Tak Mundur

Berita Terbaru

Presiden Prabowo saat mengalungkan medali penghargaan kepada Teungku Nyak Sandang, penyumbang pembelian pesawat pertama RI. (BPMI Setpres)

Nasional

Prabowo Berlutut, Berikan Bintang Jasa untuk Nyak Sandang

Selasa, 26 Agu 2025 - 09:48 WIB