YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) menanggapi. soal i gugatan perdata senilai Rp69 triliun yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman.
Gugatan itu dilayangkan oleh seorang warga bernama Komardin, yang menuding UGM melakukan pembiaran.
Atas polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo tanpa memberikan klarifikasi terbuka.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan
Meramu Warisan Leluhur: Menguak Rahasia Obat Tradisional Sunda
InfiMotion Technology Tampil Perdana ke Publik, Pamerkan Kapabilitas Lengkap E-Drive di Wuxi

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, mengatakan pihak kampus menghormati langkah hukum tersebut.
“Mengajukan gugatan adalah hak setiap warga negara, dan UGM menghormati hak itu,” ujarnya saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (15/5/2025).
Dalam gugatan tersebut, Komardin mengaitkan isu keaslian ijazah dengan potensi gangguan terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Baca Juga:
Pemenang Stevie® Awards for Technology Excellence Tahunan Ketiga Diumumkan
High Tea bertema Winnie the Pooh Disney di SKAI
AdaKami Bangun Akses Air Bersih dan Sanitasi Layak untuk Warga Dusun Banjarsari Lampung Selatan
Ia menilai UGM turut bertanggung jawab karena tidak segera meluruskan informasi yang beredar di publik.
Menanggapi nilai gugatan yang fantastis, Veri menyatakan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi beban pembuktian dari pihak penggugat, termasuk kejelasan legal standing Komardin sebagai pihak yang dirugikan.
“Besaran nilai kerugian dan kedudukan hukum penggugat adalah hal yang harus dibuktikan di pengadilan,” kata Veri.
UGM, menurut Veri, kini tengah mencermati isi gugatan secara mendalam sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Baca Juga:
T’way Air Luncurkan Program “Explore Korea, One Destination at a Time”
UOB Asset Management Soroti Ketahanan Ekonomi Global di Tengah Kondisi yang Semakin Tidak Menentu
“Kami pelajari dengan saksama, dan siap menghadapi gugatan ini,” ujarnya.
Ditanya soal kemungkinan menempuh gugatan balik, Veri mengatakan hal itu tetap menjadi opsi terbuka.
Meski untuk saat ini UGM memilih fokus terlebih dahulu pada substansi pokok perkara.
“Gugatan balik bisa saja dilakukan, tapi kami masih konsentrasi pada isi gugatan yang diajukan penggugat,” katanya.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Center (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Sawitpost.com dan Harianinvestor.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sepintas.com dan Harianindonesia.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Yogyaraya.com dan Haipurwakarta.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center







