SUMEDANG – Ketua DPRD Kabupaten Sumedang H. Sidik Jafar, S.E., sangat mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mendorong terwujudnya keadilan hukum bagi masyarakat.
Hal tersebut dibuktikan dengan diberikannya keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Sumedang kepada Usep Ruhimat, seorang pria yang sudah dua bulan ditahan karena dalam keadaan terpaksa membeli sepeda motor hasil curian.
KDM sapaan akrab Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mendorong restorative justice dikarenakan tindakan pidana yang dilakukan Usep dalam keadaan terpaksa dan korbannya sudah memaafkan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Ruijie Networks Gelar 2026 SBG APAC Channel Partner Summit di Chongqing; Luncurkan Merek SME Cybrey

SCROLL TO RESUME CONTENT
KDM menegaskan, Pemprov Jabar akan membuat kebijakan yang mendorong restorative justice bagi kasus pidana dengan kerugian di bawah Rp10juta, berupa Peraturan Gubernur.
Peraturan Gubernur berisikan perlindungan kepada seluruh warga Jawa Barat yang melakukan tindakan pencurian karena terpaksa, faktor ekonomi atau kelalaian negara.
Ketua DPRD Sidik Jafar juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sumedang yang telah memberikan keadilan restorative justice tersebut.
Baca Juga:
Kebangkitan Desa Pegunungan: “Homestay Economy” di Guizhou Jadi Angin Segar bagi Desa-Desa Etnik
( Siti Kowati ) ***







