Soal Kapan Jadwal Pemanggilan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ini Jawaban Resmi KPK

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 8 April 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), M Ridwan Kamil. (Facebook.com/@Ridwan Kamil)

Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), M Ridwan Kamil. (Facebook.com/@Ridwan Kamil)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan soal jadwal pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.

Pada kesempatan sebelumnya, KPK mengatakan bahwa pihaknya membuka peluang memeriksa Ridwan Kamil setelah Lebaran 2025.

“Bisa jadi setelah Lebaran,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Walaupun demikian, kata dia, Ridwan Kamil akan diperiksa KPK setelah seluruh saksi dari internal BJB maupun vendor pengadaan selesai diperiksa.

“Ridwan Kamil tentunya akan kami jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut selesai kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:

1. Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

3. Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD).

4. Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S),

5. Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jadi kapan sebenarnya jadwal pemanggilan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke KPK?

“Belum ada info dari penyidik,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Senin. (7/4/2025).***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Infomaritim.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiupdate.com dan 24jamnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellodepok.com dan Pontianak.on24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Citarum: Kisah Sungai Bangkit dari Keterpurukan Menuju Harapan Baru
Pesona Tangkuban Parahu: Menyingkap Legenda dan Keindahan Abadi Tanah Pasundan
Pangandaran: Magnet Abadi di Pesisir Selatan Jawa Barat
Jaipong: Ketika Tubuh Berbicara, Jati Diri Sunda Menggema
Daya Pikat Naskah Sangkuriang: Kisah Legendaris dalam Balutan Modern
Menggali Kembali Naskah Legenda Sangkuriang: Cermin Budaya Nusantara
Pangandaran 2026: Pesona Abadi di Tengah Perubahan Destinasi Wisata
Lutung Kasarung: Pesan Cinta, Kesetiaan, dan Kekuatan Perempuan Sunda
Berita ini 20 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Citarum: Kisah Sungai Bangkit dari Keterpurukan Menuju Harapan Baru

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:00 WIB

Pesona Tangkuban Parahu: Menyingkap Legenda dan Keindahan Abadi Tanah Pasundan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:00 WIB

Pangandaran: Magnet Abadi di Pesisir Selatan Jawa Barat

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:01 WIB

Jaipong: Ketika Tubuh Berbicara, Jati Diri Sunda Menggema

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:00 WIB

Daya Pikat Naskah Sangkuriang: Kisah Legendaris dalam Balutan Modern

Berita Terbaru

Seorang nenek di pedesaan Sunda sedang meracik ramuan herbal menggunakan tumbuk tradisional, menunjukkan kearifan turun-temurun dalam mengolah tanaman obat alami. Berbagai jenis dedaunan dan akar terlihat di sekelilingnya, siap diolah menjadi obat untuk menjaga kesehatan.

Lifestyle

Meramu Warisan Leluhur: Menguak Rahasia Obat Tradisional Sunda

Jumat, 24 Jul 2026 - 07:31 WIB

Pers Rilis

Shanxi Gelar Dialog Global tentang Pelestarian Warisan Budaya

Kamis, 23 Jul 2026 - 23:34 WIB