HALLOJABAR.COM – Proposal yang diajukan Apple sebesar 100 juta dolar AS belum memenuhi empat aspek berkeadilan.
Hal itu merupakan hasil asesmen teknokratis yang sudah dilakukan oleh Kementerian Perindustrian.l (Kemenperin).
Dikutip Bisnisnews.com, Kemenperin merinci ada empat aspek asesmen tersebut yakni:
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Jerat Korupsi BUMD Jabar: Begin Troys Tersandung Proyek Kilang Ilegal Senilai Puluhan Miliar
Pemkab Sumedang Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia.
2. Perbandingan investasi jenama handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lain yang ada di Tanah Air.
3. Penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara.
4. Penciptaan lapangan kerja dari realisasi investasi yang dihasilkan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/11/2024)
Baca Juga:
Warga Desa Cimarias Menolak Perpanjangan HGU/HGB Lahan Negara di Wilayahnya dan Desa Cinanggerang
Pengumpulan Dana dari Guru SMP Negeri 2 Tanjungsari Sumedang Berkurban Satu Ekor Sapi
Pemdes Kudangwangi Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang Salurkan BLT Rp.900 Ribu / KPM
“Berdasarkan asesmen teknokratis tadi, angka tersebut belum meet, belum memenuhi angka yang kita anggap berkeadilan,” ujar Menperin Agus.
Dikatakan dia, pihaknya sudah melakukan perhitungan angka yang dinilai berkeadilan bagi Apple dan Indonesia.
Mengingat keuntungan yang didapat dari penjualan produk perusahaan asal Amerika Serikat tersebut di pasar domestik cukup besar.
Selain menilai proposal yang diajukan itu belum memenuhi aspek berkeadilan.
Baca Juga:
Kurbanan di Dusun Kulinyar Desa Kudangwangi Kecamatan Ujungjaya Hasil Tabungan Kolektif
CSA Index Juni 2025 Jadi Bukti Bahwa Bursa Saham RI Masih Dilirik Investor Global
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor ke – 543
Menperin Agus turut mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi pada tahun 2023 yang sebesar 10 juta dolar AS.
Sisa pelunasan komitmen ini, tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru.
Di mana pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Adapun Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap tiga tahun yang merupakan konsekuensi dari keputusan investasi yang dipilih dengan skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap nilai investasi yang akan dikucurkan perusahaan teknologi kenamaan Apple ke Indonesia nilainya lebih dari 100 juta dolar AS.
“Kalau kami pemerintah, tentu ingin lebih besar,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Dengan nilai investasi yang lebih besar itu, maka akan mampu menghadirkan industri manufaktur dalam negeri.
Sehingga mampu masuk dalam rantai pasok global perusahaan itu.
Selain itu, kehadiran industri ini juga bakal berdampak dari sisi penyerapan tenaga kerja sehingga berdampak nyata bagi masyarakat Indonesia.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Infobumn.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Yogyaraya.com dan Hallopapua.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.