Tuntut Upah Belum Dibayar, Ketua PAC PP Pakisjaya Desak Dinas PUPR Karawang Bertindak

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG – Sejumlah pekerja proyek sabuk pantai atau turap pemecah gelombang di muara sungai Dusun Pakis I dan Pakis II, Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, menuntut hak upah yang hingga kini belum dibayarkan oleh pihak pelaksana proyek.

Proyek sabuk pantai tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Mazel Arnawama Indonesia dengan nilai kontrak sebesar Rp903.480.500, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025.

Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Pakisjaya, Dede, menyampaikan keprihatinannya atas nasib para pekerja yang berjumlah 17 orang dan menilai pihak kontraktor telah lepas tanggung jawab.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami atas nama masyarakat Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, meminta kepada Bupati Karawang, khususnya Dinas PUPR, untuk menindak tegas kontraktor CV Mazel Arnawama Indonesia yang telah merugikan masyarakat karena tidak membayarkan upah para pekerja,” tegas Dede, Selasa (3/2/2026).

Dede mengungkapkan, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari pihak kontraktor untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Upaya komunikasi pun disebut tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah tidak menemui jalan penyelesaian yang baik dari pihak kontraktor. Oleh karena itu, kami akan menuntut pertanggungjawaban atas kerugian masyarakat Pakisjaya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Dinas PUPR Kabupaten Karawang agar segera turun tangan dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi.

“Sudah dua bulan upah pekerja belum dibayarkan. Kontraktor bahkan diduga meninggalkan lokasi tanpa kejelasan. Jika hak masyarakat tidak segera diselesaikan, kami akan bersurat ke Gubernur Jawa Barat,” tandasnya.

Dede juga menegaskan agar pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Mazel Arnawama Indonesia maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para pekerja tersebut. (wins)

Berita Terkait

Kondisi Bangunan SDN Tanjungpakis II Memprihatinkan, Diduga Dana BOS 2025 Tak Terealisasi Optimal
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025
Dengan Tim yang Solid, BPN Cibinong Dapat Tuntaskan 9000 Tunggakan Dalam Waktu Singkat
‎Dunia Jurnalistik Majalengka Berduka, BAZNAS Kenang Dedikasi H. Aras Almuaras
‎Bawaslu Dorong Budaya Hukum di Kampus Lewat Debat Pemilu 2025
‎DPRD Majalengka Gaungkan Kolaborasi Pajak dan Pariwisata untuk Ekonomi Daerah
‎PDIP Majalengka Tegaskan Tak Akan Ajukan PAW Jika Kasasi Hamzah Nasyah Ditolak MA
‎Polres Majalengka Tegaskan Komitmen Tangani Sengketa Lahan Secara Profesional
Berita ini 14 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:56 WIB

Kondisi Bangunan SDN Tanjungpakis II Memprihatinkan, Diduga Dana BOS 2025 Tak Terealisasi Optimal

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:54 WIB

Tuntut Upah Belum Dibayar, Ketua PAC PP Pakisjaya Desak Dinas PUPR Karawang Bertindak

Selasa, 11 November 2025 - 17:55 WIB

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Dengan Tim yang Solid, BPN Cibinong Dapat Tuntaskan 9000 Tunggakan Dalam Waktu Singkat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:24 WIB

‎Dunia Jurnalistik Majalengka Berduka, BAZNAS Kenang Dedikasi H. Aras Almuaras

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

BDx Indonesia Dukung Komunitas Terdampak Banjir di Sumatra

Senin, 2 Feb 2026 - 02:00 WIB