MAJALENGKA – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat terkait sengketa atau dugaan penyerobotan tanah secara profesional dan transparan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya konflik horizontal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Majalengka.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, menanggapi laporan dugaan penyerobotan lahan di Blok Cipeucang I, Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Sobur Sahmudin pada 30 September 2025, yang mengaku tanah bersertifikat miliknya diserobot oleh seseorang bernama Jojo Sukarta.
“Kami sudah menerima laporan resmi dan saat ini penyidik tengah memproses serta memverifikasi seluruh data dan dokumen yang disampaikan pelapor. Besok akan kami komunikasikan langsung dengan pihak pelapor,” ujar AKP Udiyanto, Kamis (9/10/2025).
Udiyanto menekankan, pihaknya tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjaga agar persoalan lahan tidak berkembang menjadi gesekan antarwarga.
“Kami ingin masyarakat tetap tenang. Semua laporan akan kami tangani sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan keresahan atau konflik di lapangan,” tambahnya.
Polisi Dorong Penyelesaian Berkeadilan
Menurut Udiyanto, sengketa tanah kerap menjadi pemicu konflik sosial. Karena itu, Polres Majalengka berkomitmen memperkuat fungsi mediasi dan penyelidikan secara terbuka agar setiap pihak mendapat kepastian hukum yang adil.
“Kami mengedepankan asas profesional, transparan, dan berkeadilan. Tidak ada yang ditutupi. Semua pihak akan dipanggil dan dimintai keterangan sesuai fakta yang ada,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sepihak, seperti penguasaan lahan atau pembangunan tanpa dasar hukum yang jelas, karena dapat berujung pada proses pidana.
Pelapor Harap Ada Kepastian Hukum
Sementara itu, pelapor Sobur Sahmudin berharap laporan yang telah ia ajukan dapat segera ditindaklanjuti. Ia mengaku kaget saat mendapati adanya pembangunan pondasi di atas tanah bersertifikat Nomor 00787 tertanggal 23 Juli 2009 yang diklaim sebagai miliknya.
“Saya sudah pastikan ke pemerintah desa, dan hasilnya memang lahan itu termasuk dalam sertifikat saya. Saya berharap kasus ini segera ditangani agar tidak menimbulkan masalah sosial,” kata Sobur.
Polres Majalengka memastikan, penyelidikan kasus tersebut masih berjalan dan hasilnya akan disampaikan setelah seluruh pihak diperiksa.
“Kami ingin menjaga agar Majalengka tetap kondusif. Tidak boleh ada warga yang merasa dirugikan, tapi juga tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri,” pungkas Udiyanto.






