MAJALENGKA – Kasus pemecatan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Majalengka, Hamzah Nasyah, memasuki babak lanjutan. Hingga pertengahan Oktober 2025, hasil kasasi yang diajukan PDIP ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri Majalengka belum juga keluar.
“Belum keluar, Kang. Nanti kita kabari kalau sudah ada informasi,” ujar Bendahara DPC PDIP Majalengka, Rinna Sri Isdiyati, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Rinna yang juga anggota Komisi II DPRD Majalengka, partai telah menyiapkan langkah tegas menghadapi apapun hasil keputusan MA nanti. Jika kasasi yang diajukan PDIP ditolak, partai berlambang banteng moncong putih itu menegaskan tidak akan mengajukan Pergantian Antarwaktu (PAW) atas nama Hamzah Nasyah.
“Saran dari Ketum DPP PDIP Ibu Megawati Soekarnoputri, apapun nanti keputusan kasasi, kalau pun pahit-pahitnya kalah, partai tidak akan ajukan PAW atas nama Hamzah. Lebih baik kursi itu kosong sampai akhir masa jabatan berakhir. Sebab, putusan PAW itu bukan dari pengadilan, tapi usulan dari partai politik,” tegasnya.
Rinna yang juga Bendahara DPC PDIP menambahkan, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga integritas dan marwah organisasi partai. Sikap DPP PDIP yang memilih tidak mengajukan PAW, kata dia, merupakan bentuk konsistensi dalam menegakkan disiplin serta loyalitas kader terhadap garis perjuangan partai.
“Sekali lagi, lebih baik kursi itu kosong sampai akhir masa jabatan. Ini demi menjaga prinsip, integritas, serta marwah partai,” ujarnya menegaskan.
Latar Belakang Kasus
Pemecatan Hamzah Nasyah didasarkan pada Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 1703/KPTS/DPP/I/2025 tertanggal 31 Januari 2025. Dalam keputusan itu, DPP PDIP menilai Hamzah melanggar disiplin partai karena terbukti mendukung pasangan calon non-PDIP dalam Pilkada Majalengka 2024.
Pemecatan tersebut dilakukan bersamaan dengan sejumlah kader lain yang dinilai membelot, jauh sebelum almarhum H. Edy Anas Djunaedi meninggal dunia.
Namun, beberapa bulan setelah wafatnya Edy Anas, Hamzah kemudian mengajukan gugatan hukum atas pemecatannya, dengan tujuan agar tetap bisa masuk dalam daftar PAW anggota DPRD Majalengka.
Penulis : Defri Ardiansyah







