‎PDIP Majalengka Tegaskan Tak Akan Ajukan PAW Jika Kasasi Hamzah Nasyah Ditolak MA

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎MAJALENGKA – Kasus pemecatan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Majalengka, Hamzah Nasyah, memasuki babak lanjutan. Hingga pertengahan Oktober 2025, hasil kasasi yang diajukan PDIP ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri Majalengka belum juga keluar.

‎“Belum keluar, Kang. Nanti kita kabari kalau sudah ada informasi,” ujar Bendahara DPC PDIP Majalengka, Rinna Sri Isdiyati, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10/2025).

‎Menurut Rinna yang juga anggota Komisi II DPRD Majalengka, partai telah menyiapkan langkah tegas menghadapi apapun hasil keputusan MA nanti. Jika kasasi yang diajukan PDIP ditolak, partai berlambang banteng moncong putih itu menegaskan tidak akan mengajukan Pergantian Antarwaktu (PAW) atas nama Hamzah Nasyah.

‎“Saran dari Ketum DPP PDIP Ibu Megawati Soekarnoputri, apapun nanti keputusan kasasi, kalau pun pahit-pahitnya kalah, partai tidak akan ajukan PAW atas nama Hamzah. Lebih baik kursi itu kosong sampai akhir masa jabatan berakhir. Sebab, putusan PAW itu bukan dari pengadilan, tapi usulan dari partai politik,” tegasnya.

‎Rinna yang juga Bendahara DPC PDIP menambahkan, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga integritas dan marwah organisasi partai. Sikap DPP PDIP yang memilih tidak mengajukan PAW, kata dia, merupakan bentuk konsistensi dalam menegakkan disiplin serta loyalitas kader terhadap garis perjuangan partai.

‎“Sekali lagi, lebih baik kursi itu kosong sampai akhir masa jabatan. Ini demi menjaga prinsip, integritas, serta marwah partai,” ujarnya menegaskan.

‎Latar Belakang Kasus
‎‎Pemecatan Hamzah Nasyah didasarkan pada Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 1703/KPTS/DPP/I/2025 tertanggal 31 Januari 2025. Dalam keputusan itu, DPP PDIP menilai Hamzah melanggar disiplin partai karena terbukti mendukung pasangan calon non-PDIP dalam Pilkada Majalengka 2024.

‎Pemecatan tersebut dilakukan bersamaan dengan sejumlah kader lain yang dinilai membelot, jauh sebelum almarhum H. Edy Anas Djunaedi meninggal dunia.

‎Namun, beberapa bulan setelah wafatnya Edy Anas, Hamzah kemudian mengajukan gugatan hukum atas pemecatannya, dengan tujuan agar tetap bisa masuk dalam daftar PAW anggota DPRD Majalengka.

Penulis : Defri Ardiansyah

Berita Terkait

Citarum Memanggil: Refleksi Sungai Kehidupan di Jantung Jawa Barat
Menggali Kembali Legenda Sangkuriang: Cermin Budaya dan Adaptasi Zaman
Jaipong: Getaran Pesona Gerak Dinamis Kebanggaan Tanah Pasundan
Tari Jaipong: Semangat Kontemporer dari Akar Tradisi Sunda
Hutan Lindung Ciremai: Jantung Hijau yang Terluka dan Harapan Baru
Mengunjungi Citarum 2026: Dari Sungai Paling Tercemar Menuju Kehidupan Baru
Pesona Alam Lestari: Menjelajahi Hutan Lindung Ciremai yang Penuh Kejutan
Menggali Kembali Naskah Legenda Sangkuriang: Cermin Budaya dan Filosofi Sunda Kuno
Berita ini 87 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Citarum Memanggil: Refleksi Sungai Kehidupan di Jantung Jawa Barat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:02 WIB

Menggali Kembali Legenda Sangkuriang: Cermin Budaya dan Adaptasi Zaman

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Jaipong: Getaran Pesona Gerak Dinamis Kebanggaan Tanah Pasundan

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Tari Jaipong: Semangat Kontemporer dari Akar Tradisi Sunda

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Hutan Lindung Ciremai: Jantung Hijau yang Terluka dan Harapan Baru

Berita Terbaru