JAKARTA – Kejaksaan Agung terus menajamkan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil raksasa, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkap bahwa pihaknya telah memeriksa 55 orang saksi dalam rangkaian penyidikan yang dimulai sejak awal tahun ini.
Dari total tersebut, 46 orang saksi sudah diperiksa dalam waktu sebelumnya, sementara sembilan orang lainnya diperiksa pada hari Rabu (21/5/2025).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Tragedi Longsor Gunung Kuda Tewaskan 19 Pekerja Tambang, Polisi Tahan Pemilik dan Kepala Teknik
Polresta Cirebon Tangkap Tiga Pelaku Penculikan Guru SD, Satu Pelaku Masih Buron hingga Kini
KDM Gelontorkan Bonus Rp2 Miliar untuk Persib, Massa Histeris Teriakan ‘Bapak Aing’

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kita tetapkan tiga dari sembilan saksi yang diperiksa sebagai tersangka,” ujar Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Langkah ini menjadi kelanjutan dari penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan sehari sebelumnya di empat kota besar.
Satu orang ahli turut dimintai keterangan untuk memperkuat temuan Kejaksaan dalam memetakan dugaan pelanggaran pidana korupsi yang merugikan negara.
Baca Juga:
Komunikasi Strategis Publikasi Press Release, Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar
BNPB Catat 16 Bencana Menonjol, Ribuan Warga Mengungsi Akibat Cuaca Ekstrem
Profil Tersangka: Nama Lama di Balik Skandal Kredit Bank ke Sritex
Tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka telah dikenal publik dalam proses awal pengusutan.
Mereka adalah Dicky Syahbandinata (DS), yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020.
Zainuddin Mappa (ZM), eks Direktur Utama PT Bank DKI di tahun yang sama.
Dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex sejak 2005 hingga 2022.
Baca Juga:
Penggeledahan KPK di Kementerian Ketenagakerjaan: Dugaan Suap Terkait Tenaga Kerja Asing Terkuak
Bertemu dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Gedung KPK, Isu Bank BJB Tidak Jadi Pokok Bahasan
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya diduga memiliki peran krusial dalam proses pengajuan, persetujuan, dan penggunaan fasilitas kredit dari bank milik pemerintah kepada Sritex.
Penetapan mereka bukan tanpa alasan, mereka diduga menyimpang dari ketentuan hukum, menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Nilai Kredit Menggunung, Negara Tanggung Rugi Ratusan Miliar
Kejagung mencatat nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi dari Sritex ke sejumlah bank pemerintah hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,588 triliun.
Dari angka tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan senilai Rp692.987.592.188.
Angka ini muncul berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dokumen dan keterangan para saksi yang menunjukkan bahwa pemberian kredit tidak melalui mekanisme yang semestinya.
Sritex sempat menjadi salah satu eksportir tekstil militer terbesar di Asia Tenggara, namun sejak pandemi 2020, kondisi keuangannya melemah drastis hingga gagal membayar utang.
Permintaan kredit dalam jumlah besar yang disetujui tanpa jaminan yang memadai menjadi salah satu titik krusial penyidikan.
Kejagung memastikan proses hukum akan menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh institusi bank lainnya.
Siapa Saja yang Sudah Diperiksa? Ini Daftar Inisial Para Saksi Tambahan
Selain tiga tersangka, penyidik Jampidsus memeriksa enam saksi lainnya yang terdiri dari berbagai latar belakang.
Mereka adalah ERN dari Kantor Akuntan Publik, RFL dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, serta NTP, RNL, UK, dan ADM yang terafiliasi dengan BJB.
Qohar menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan menggali peran tiap individu dan institusi dalam proses persetujuan kredit.
“Ini baru tahap awal. Kami akan buka semua yang berkaitan dengan aliran dana dan siapa saja yang ikut terlibat,” katanya.
Penelusuran kemungkinan keterlibatan institusi perbankan lain juga tengah dilakukan, termasuk peran bank daerah lainnya yang disebut turut memberikan pinjaman kepada Sritex.
Payung Hukum: Pasal Berlapis Menjerat Para Tersangka Kredit Bermasalah
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang itu telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut memungkinkan hukuman pidana hingga 20 tahun penjara serta kewajiban mengganti kerugian negara jika terbukti bersalah.
Langkah Kejagung ini mempertegas komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor keuangan, terlebih yang melibatkan dana publik melalui lembaga perbankan negara.
Menurut pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Erwin Natosmal Oemar, kasus Sritex bisa menjadi pintu masuk reformasi tata kelola kredit bank daerah.
“Kalau penyimpangan dibiarkan, maka keuangan negara akan terus bocor lewat jalur kredit yang diselewengkan,” ujarnya.
Saatnya Reformasi Tata Kelola Kredit dan Penguatan Deteksi Dini Korupsi
Kasus Sritex mengungkap bagaimana praktik pemberian kredit tanpa due diligence bisa menjadi pintu masuk korupsi sistemik di perbankan nasional.
Bank daerah, yang semestinya menjalankan prinsip kehati-hatian, justru kerap jadi sasaran kongkalikong elite bisnis dan pejabat keuangan.
Diperlukan sistem pengawasan berbasis teknologi yang mampu mengidentifikasi kredit bermasalah sebelum tagihan menggunung.
Kebijakan pembatasan eksposur kredit pada sektor berisiko tinggi juga harus segera diterapkan pada BUMD dan BUMN.
Selain itu, transparansi dan keterbukaan informasi kredit yang diberikan oleh bank milik negara wajib dimuat secara berkala di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi sistemik jauh lebih penting ketimbang sekadar penangkapan demi popularitas.
Langkah Kejagung patut diapresiasi, namun reformasi regulasi harus menyusul agar kasus seperti ini tak terulang.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Bisnisnews.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Serambiislam.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jabarraya.com dan Apakabargrobogan.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center