PURWAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid menyosialisasikan program perlindungan anak.
Kali ini terkait dengan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) kepada ratusan pelajar SMAN 2 Purwakarta, Rabu (14/5/2025).
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Tragedi Longsor Gunung Kuda Tewaskan 19 Pekerja Tambang, Polisi Tahan Pemilik dan Kepala Teknik
Polresta Cirebon Tangkap Tiga Pelaku Penculikan Guru SD, Satu Pelaku Masih Buron hingga Kini
KDM Gelontorkan Bonus Rp2 Miliar untuk Persib, Massa Histeris Teriakan ‘Bapak Aing’

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, KDM – sapaan akrab gubernur menyampaikan PP Tunas merupakan langkah konkret pemerintah pusat untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kesehatan anak-anak saat mengakses media sosial.
Ia menilai regulasi ini sebagai fondasi awal untuk menata penggunaan media sosial yang berdampak terhadap tumbuh kembang anak.
“Alhamdulillah, Presiden Prabowo telah menerbitkan PP Tunas sebagai barikade untuk melindungi anak-anak kita, termasuk di Jawa Barat. Saya melihat PP ini sebagai hulu dari seluruh upaya pembenahan penggunaan media sosial,” katanya.
Baca Juga:
Komunikasi Strategis Publikasi Press Release, Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar
BNPB Catat 16 Bencana Menonjol, Ribuan Warga Mengungsi Akibat Cuaca Ekstrem
Ia berharap regulasi ini dapat segera diinternalisasi dan diterjemahkan oleh para kepala daerah menjadi kebijakan publik yang lebih teknis dan operasional di wilayah masing-masing.
Menurutnya, keberhasilan implementasi PP Tunas sangat bergantung pada kolaborasi pemerintah pusat dan daerah.
“Kebijakan PP Tunas ini nanti kepala daerah coba memahami dan kemudian menginternalisasi dan mengimplementasi menjadi kebijakan publik yang lebih teknis di daerah,” katanya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kehadiran PP Tunas merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Kredit Bermasalah Sritex Rugikan Negara Rp692 Miliar, 3 Tersangka, Puluhan Saksi
Penggeledahan KPK di Kementerian Ketenagakerjaan: Dugaan Suap Terkait Tenaga Kerja Asing Terkuak
Bertemu dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Gedung KPK, Isu Bank BJB Tidak Jadi Pokok Bahasan
Ia menyebutkan bahwa lingkungan digital saat ini berkembang sangat cepat dan kompleks, sehingga perlu regulasi yang dapat menjamin keamanan anak dari konten berbahaya.
Meutya juga mengapresiasi langkah cepat Pemda Provinsi Jawa Barat yang telah menerbitkan Surat Edaran mengenai larangan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan semangat PP Tunas dan menunjukkan kesiapan Jawa Barat dalam mengimplementasikan perlindungan anak di ruang digital.
“Kami mengapresiasi Jawa Barat sebagai provinsi pertama yang mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan gadget di sekolah. Jika semua kepala daerah menunjukkan komitmen seperti ini, maka implementasi PP Tunas akan berjalan lebih cepat dan merata,” ujar Meutya.
PP Tunas sendiri diluncurkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menkomdigi Meutya Hafid dan dihadiri perwakilan anak-anak dari seluruh Indonesia.
Regulasi ini mengatur sejumlah aspek penting terkait perlindungan anak di dunia digital. Mulai dari pengelolaan data pribadi, pembatasan akses terhadap konten yang tidak sesuai usia, tanggung jawab platform digital mendorong untuk menyediakan fitur yang aman dan ramah anak.
Hingga peningkatan literasi dan edukasi mengharuskan semua pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam program edukasi yang meningkatkan kesadaran tentang perlindungan anak di dunia digital.
Pemda Provinsi Jawa Barat pun menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penerapan PP Tunas di seluruh daerah sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. ***
Penulis : Adhi