KDM Berharap PP Tunas Diharapkan Lindungi Anak di Ruang Digital

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berada di tengah para pelajar usai melakukan Sosialisasi PP No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas) di SMAN 2 Purwakarta, Rabu (14/5/2025), bersama bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: Dok.Biro Adpim Jabar)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berada di tengah para pelajar usai melakukan Sosialisasi PP No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas) di SMAN 2 Purwakarta, Rabu (14/5/2025), bersama bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: Dok.Biro Adpim Jabar)

PURWAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid menyosialisasikan program perlindungan anak.

Kali ini terkait dengan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) kepada ratusan pelajar SMAN 2 Purwakarta, Rabu (14/5/2025).

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai pentingnya perlindungan anak di ruang digital.

Dalam sambutannya, KDM – sapaan akrab gubernur menyampaikan PP Tunas merupakan langkah konkret pemerintah pusat untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kesehatan anak-anak saat mengakses media sosial.

Ia menilai regulasi ini sebagai fondasi awal untuk menata penggunaan media sosial yang berdampak terhadap tumbuh kembang anak.

“Alhamdulillah, Presiden Prabowo telah menerbitkan PP Tunas sebagai barikade untuk melindungi anak-anak kita, termasuk di Jawa Barat. Saya melihat PP ini sebagai hulu dari seluruh upaya pembenahan penggunaan media sosial,” katanya.

Ia berharap regulasi ini dapat segera diinternalisasi dan diterjemahkan oleh para kepala daerah menjadi kebijakan publik yang lebih teknis dan operasional di wilayah masing-masing.

Menurutnya, keberhasilan implementasi PP Tunas sangat bergantung pada kolaborasi pemerintah pusat dan daerah.

“Kebijakan PP Tunas ini nanti kepala daerah coba memahami dan kemudian menginternalisasi dan mengimplementasi menjadi kebijakan publik yang lebih teknis di daerah,” katanya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kehadiran PP Tunas merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.

Ia menyebutkan bahwa lingkungan digital saat ini berkembang sangat cepat dan kompleks, sehingga perlu regulasi yang dapat menjamin keamanan anak dari konten berbahaya.

Meutya juga mengapresiasi langkah cepat Pemda Provinsi Jawa Barat yang telah menerbitkan Surat Edaran mengenai larangan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan semangat PP Tunas dan menunjukkan kesiapan Jawa Barat dalam mengimplementasikan perlindungan anak di ruang digital.

“Kami mengapresiasi Jawa Barat sebagai provinsi pertama yang mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan gadget di sekolah. Jika semua kepala daerah menunjukkan komitmen seperti ini, maka implementasi PP Tunas akan berjalan lebih cepat dan merata,” ujar Meutya.

PP Tunas sendiri diluncurkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menkomdigi Meutya Hafid dan dihadiri perwakilan anak-anak dari seluruh Indonesia.

Regulasi ini mengatur sejumlah aspek penting terkait perlindungan anak di dunia digital. Mulai dari pengelolaan data pribadi, pembatasan akses terhadap konten yang tidak sesuai usia, tanggung jawab platform digital mendorong untuk menyediakan fitur yang aman dan ramah anak.

Hingga peningkatan literasi dan edukasi mengharuskan semua pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam program edukasi yang meningkatkan kesadaran tentang perlindungan anak di dunia digital.

Pemda Provinsi Jawa Barat pun menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penerapan PP Tunas di seluruh daerah sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. ***

Penulis : Adhi

Berita Terkait

DPRD Sumedang Menerima Aspirasi Warga Desa Sukasirnarasa Terkait Dampak Tol Cisumdawu
Dinas Perkebunan Jabar Akan Kirimkan Bantuan untuk Petani Tembakau Sumedang Tahun 2025
Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat Monitoring pengelolaan website JDIH DPRD Sumedang.
Diseminasi Praktik Baik Sekolah Berketahanan Iklim, Ramah Lingkungan, Zero Waste School, Toilet Sehat & Bersih
Kadinsos Farid Ikut Beri Edukasi Kepada Siswa: Agar Nyaman di Sekolah Rakyat
Dedi Mulyadi: Wewenang Copot Direktur RSUD Linggajati Ada pada Bupati
Skandal Bayi Dijual ke Singapura Bikin Malu, Indonesia Jadi Peternakan Budak!
Putra Pajajaran Kembali Tumpahkan Bantuan Kali Ini Sasarannya Para Jompo dan Marbot
Berita ini 17 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:41 WIB

DPRD Sumedang Menerima Aspirasi Warga Desa Sukasirnarasa Terkait Dampak Tol Cisumdawu

Rabu, 16 Juli 2025 - 23:09 WIB

Dinas Perkebunan Jabar Akan Kirimkan Bantuan untuk Petani Tembakau Sumedang Tahun 2025

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:12 WIB

Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat Monitoring pengelolaan website JDIH DPRD Sumedang.

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:52 WIB

Diseminasi Praktik Baik Sekolah Berketahanan Iklim, Ramah Lingkungan, Zero Waste School, Toilet Sehat & Bersih

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:33 WIB

Dedi Mulyadi: Wewenang Copot Direktur RSUD Linggajati Ada pada Bupati

Berita Terbaru