Majalengka – Komisi 3 DPRD Majalengka akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas yang belakangan viral dengan dugaan pembuangan limbah yang tidak sesuai prosedur.
Hal tadi dikatakan Anggota Komisi 3 DPRD Majalengka H. Agus Tinus, beliau menambahkan sidak guna memastikan kebenaran berita yang tersebar di media sosial.
” Kami ingin memastikan bahwa Puskesmas tersebut telah menjalankan protokol kesehatan dan keselamatan yang memadai dalam mengelola limbah, ” terangnya.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Dengan Tim yang Solid, BPN Cibinong Dapat Tuntaskan 9000 Tunggakan Dalam Waktu Singkat
Dunia Jurnalistik Majalengka Berduka, BAZNAS Kenang Dedikasi H. Aras Almuaras
Bawaslu Dorong Budaya Hukum di Kampus Lewat Debat Pemilu 2025

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidak itu juga bertujuan , imbuh H.Agus, untuk mengetahui penyebab masalah dan mencari solusi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
H. Agus berharap Puskesmas dapat bekerja sama dan transparan dalam proses ini.
H. Agus yakin itu bukan limbah?. ” Puskesmas notabene semua disitu ahli kesehatan, semua pasti tau kalau cat saja, mengandung zat kimia berbahaya, ” ucapnya lagi.
Baca Juga:
DPRD Majalengka Gaungkan Kolaborasi Pajak dan Pariwisata untuk Ekonomi Daerah
PDIP Majalengka Tegaskan Tak Akan Ajukan PAW Jika Kasasi Hamzah Nasyah Ditolak MA
Polres Majalengka Tegaskan Komitmen Tangani Sengketa Lahan Secara Profesional
Dengan beredar vidio tadi, masyarakat akan ragu ke Puskesmas Jangan – jangan di Puskesmas pada tidak tau juga tentang kesehatan”, lanjutnya.
Dijelaskannya, lmbah air cat mengandung berbagai senyawa berbahaya dan beracun, termasuk logam berat dan bahan organik.
Logam berat seperti krom (Cr), nikel (Ni), timbal (Pb), seng (Zn), dan merkuri (Hg) dapat terkandung dalam limbah air cat.
Selain itu, limbah air cat juga mengandung bahan organik seperti xylene, ethyl acetate, glycol, benzene, phenol, dan metilen klorida.
Baca Juga:
BAZNAS Majalengka Dorong Transformasi Zakat yang Berdampak Nyata
Kodim Majalengka Ubah Goa Jepang Jadi Wisata Edukasi Sejarah
Gotong Royong Rawat Lansia, BAZNAS dan Warga Ciborelang Tunjukkan Kepedulian Sosial
Lanjut H Agus, dalam kandungan Cat ada logam berat didalamnya banyak unsur senyawa sehingga itu masuk kategori limbah cair yang berbahaya.
“Krom (Cr): Krom dalam bentuk ion dapat beracun dan memiliki efek kumulatif pada tubuh, serta dapat menyebabkan iritasi kulit dan alergi.
Nikel dapat menyebabkan iritasi kulit dan alergi, serta memiliki potensi karsinogenik.Timbal sangat beracun dan dapat menyebabkan gangguan pada sistem saraf, ginjal, dan sistem reproduksi.
Seng penting untuk kesehatan, namun dalam dosis tinggi dapat beracun dan menyebabkan gangguan pencernaan. Begitu pula, Merkuri, sangat beracun dan dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf dan ginjal.
Selain itu ada juga bahan organik.
Xylene, pelarut yang dapat menyebabkan iritasi pada kulit, mata, dan saluran pernapasan.
Ethyl acetate juga merupakan pelarut yang dapat menyebabkan iritasi pada kulit, mata, dan saluran pernapasan. Glycol, pelarut lainnya yang dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan mata.
H.Agus membeberkan pula unsur enzene:, bahan yang berpotensi karsinogenik dan dapat menyebabkan gangguan pada sistem darah.
Metilen klorida, pelarut yang dapat menyebabkan iritasi pada kulit, mata, dan saluran pernapasan, serta dapat menyebabkan gangguan pada sistem saraf.
“limbah air cat juga dapat mengandung:
Total Suspended Solid (TSS):
Padatan yang terikat dalam air limbah, yang dapat menyebabkan kekeruhan dan mengurangi kualitas air, ” imbuhnya.
Chemical Oxygen Demand (COD): Kebutuhan oksigen untuk mengoksidasi senyawa organik dalam limbah, yang menunjukkan tingkat pencemaran organik.
“Biochemical Oxygen Demand (BOD):
Kebutuhan oksigen oleh mikroorganisme untuk menguraikan bahan organik dalam limbah, yang juga menunjukkan tingkat pencemaran organik.
Oil & Grease, minyak dan lemak yang dapat menyebabkan pencemaran air dan mengganggu kehidupan organisme air
dan aktivitas mikroorganisme lainnya di perairan.
Saat narasi ini diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak puskesmas dimaksud. ( Abdul Haris ) ***







