‎Polres Majalengka Tegaskan Komitmen Tangani Sengketa Lahan Secara Profesional

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎MAJALENGKA – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat terkait sengketa atau dugaan penyerobotan tanah secara profesional dan transparan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya konflik horizontal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Majalengka.

‎Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, menanggapi laporan dugaan penyerobotan lahan di Blok Cipeucang I, Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga.

‎Kasus tersebut dilaporkan oleh Sobur Sahmudin pada 30 September 2025, yang mengaku tanah bersertifikat miliknya diserobot oleh seseorang bernama Jojo Sukarta.

‎“Kami sudah menerima laporan resmi dan saat ini penyidik tengah memproses serta memverifikasi seluruh data dan dokumen yang disampaikan pelapor. Besok akan kami komunikasikan langsung dengan pihak pelapor,” ujar AKP Udiyanto, Kamis (9/10/2025).

‎Udiyanto menekankan, pihaknya tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjaga agar persoalan lahan tidak berkembang menjadi gesekan antarwarga.

‎“Kami ingin masyarakat tetap tenang. Semua laporan akan kami tangani sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan keresahan atau konflik di lapangan,” tambahnya.

‎Polisi Dorong Penyelesaian Berkeadilan
‎‎Menurut Udiyanto, sengketa tanah kerap menjadi pemicu konflik sosial. Karena itu, Polres Majalengka berkomitmen memperkuat fungsi mediasi dan penyelidikan secara terbuka agar setiap pihak mendapat kepastian hukum yang adil.

‎“Kami mengedepankan asas profesional, transparan, dan berkeadilan. Tidak ada yang ditutupi. Semua pihak akan dipanggil dan dimintai keterangan sesuai fakta yang ada,” tegasnya.

‎Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sepihak, seperti penguasaan lahan atau pembangunan tanpa dasar hukum yang jelas, karena dapat berujung pada proses pidana.

‎Pelapor Harap Ada Kepastian Hukum
‎‎Sementara itu, pelapor Sobur Sahmudin berharap laporan yang telah ia ajukan dapat segera ditindaklanjuti. Ia mengaku kaget saat mendapati adanya pembangunan pondasi di atas tanah bersertifikat Nomor 00787 tertanggal 23 Juli 2009 yang diklaim sebagai miliknya.

‎“Saya sudah pastikan ke pemerintah desa, dan hasilnya memang lahan itu termasuk dalam sertifikat saya. Saya berharap kasus ini segera ditangani agar tidak menimbulkan masalah sosial,” kata Sobur.

‎Polres Majalengka memastikan, penyelidikan kasus tersebut masih berjalan dan hasilnya akan disampaikan setelah seluruh pihak diperiksa.

‎“Kami ingin menjaga agar Majalengka tetap kondusif. Tidak boleh ada warga yang merasa dirugikan, tapi juga tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri,” pungkas Udiyanto.

Berita Terkait

SMKS Bina Karya 2 Karawang Terima Bantuan Isuzu Elf untuk Penguatan Pembelajaran Industri
Kondisi Bangunan SDN Tanjungpakis II Memprihatinkan, Diduga Dana BOS 2025 Tak Terealisasi Optimal
Tuntut Upah Belum Dibayar, Ketua PAC PP Pakisjaya Desak Dinas PUPR Karawang Bertindak
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025
Dengan Tim yang Solid, BPN Cibinong Dapat Tuntaskan 9000 Tunggakan Dalam Waktu Singkat
‎Dunia Jurnalistik Majalengka Berduka, BAZNAS Kenang Dedikasi H. Aras Almuaras
‎Bawaslu Dorong Budaya Hukum di Kampus Lewat Debat Pemilu 2025
‎DPRD Majalengka Gaungkan Kolaborasi Pajak dan Pariwisata untuk Ekonomi Daerah
Berita ini 22 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 19:54 WIB

SMKS Bina Karya 2 Karawang Terima Bantuan Isuzu Elf untuk Penguatan Pembelajaran Industri

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:56 WIB

Kondisi Bangunan SDN Tanjungpakis II Memprihatinkan, Diduga Dana BOS 2025 Tak Terealisasi Optimal

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:54 WIB

Tuntut Upah Belum Dibayar, Ketua PAC PP Pakisjaya Desak Dinas PUPR Karawang Bertindak

Selasa, 11 November 2025 - 17:55 WIB

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Dengan Tim yang Solid, BPN Cibinong Dapat Tuntaskan 9000 Tunggakan Dalam Waktu Singkat

Berita Terbaru