KARAWANG – Sejumlah pekerja proyek sabuk pantai atau turap pemecah gelombang di muara sungai Dusun Pakis I dan Pakis II, Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, menuntut hak upah yang hingga kini belum dibayarkan oleh pihak pelaksana proyek.
Proyek sabuk pantai tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Mazel Arnawama Indonesia dengan nilai kontrak sebesar Rp903.480.500, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025.
Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Pakisjaya, Dede, menyampaikan keprihatinannya atas nasib para pekerja yang berjumlah 17 orang dan menilai pihak kontraktor telah lepas tanggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami atas nama masyarakat Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, meminta kepada Bupati Karawang, khususnya Dinas PUPR, untuk menindak tegas kontraktor CV Mazel Arnawama Indonesia yang telah merugikan masyarakat karena tidak membayarkan upah para pekerja,” tegas Dede, Selasa (3/2/2026).
Dede mengungkapkan, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari pihak kontraktor untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Upaya komunikasi pun disebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah tidak menemui jalan penyelesaian yang baik dari pihak kontraktor. Oleh karena itu, kami akan menuntut pertanggungjawaban atas kerugian masyarakat Pakisjaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Dinas PUPR Kabupaten Karawang agar segera turun tangan dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi.
“Sudah dua bulan upah pekerja belum dibayarkan. Kontraktor bahkan diduga meninggalkan lokasi tanpa kejelasan. Jika hak masyarakat tidak segera diselesaikan, kami akan bersurat ke Gubernur Jawa Barat,” tandasnya.
Dede juga menegaskan agar pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Mazel Arnawama Indonesia maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para pekerja tersebut. (wins)






