SUMEDANG – Warga Desa Cimarias Kecamatan Pamulihan menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) untuk Lahan Negara di wilayah desanya dan Desa Cinanggerang.
Bahkan, warga memasang spanduk penolakan tepat di depan gerbang masuk kantor PT. Subur Setiadi berisikan penolakan perpanjangan HGU serta spanduk pengusiran dari Desa Cimarias.
Spanduk pengusiran berisikan, ” Silakan PT.Subur Setiadi dan Karyawan tinggalkan desa kami, karena kontrak telah habis per tanggal 31 Desember 2023 “.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gejolak warga tadi, diakui Kepala Desa Cimarias Mamat Rahmat, Kamis (12/6/2025). Menurutnya, warga gejolak karena pihak perusahaan tidak berkontribusi kepada Desa Cimarias.
” Secara tegas, Pemerintah Desa Cimarias, menolak terhadap perpanjangan baik HGU maupun HGB PT Subur Setiadi, ” tegasnya.
Masalahnya, kata Kades, ia telah tiga belas tahun jadi Kades Cimarias tidak pernah ada kontribusi, malah hanya mengirim malapetaka tiap tahun terhadap warga Cimarias.
Baca Juga:
Perkuat Literasi Keuangan, JULO Gandeng Ringkas untuk Edukasi KPR Take Over
The Ritz-Carlton, Bali, Perkenalkan Program Eksplorasi Budaya yang Penuh Makna
Kades menyebut malapetaka yang diterima warga akibat ulah PT. Subur Setiadi, diantaranya banjir, longsor, kebakaran tiap tahun, kebun warga selalu dijarah babi hutan.
Semua, katanya, terjadi karena pihak perusahaan tidak merawat perkebunan dengan baik, sehingga semak-semak yang tidak terurus dipakai sarang babi hutan.
Kades ungkapkan keheranannya, sudah jelas HGU/HGB tidak diperpanjang, ” Yang jadi persoalan, ini seperti memancing – mancing warga saya untuk berbuat anarkis, ” katanya dengan ekspresi emosi.
Harapan Kades, lahan negara itu akan menjadi sumber kemakmuran bagi warga Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang, terutama sangat berpotensi untuk dijadikan wisata agro.
Baca Juga:
DoveRunner Perluas Kehadirannya di Asia Tenggara Dengan Membuka Kantor Baru di Jakarta
Merajut Mimpi dari Pulau: PSDKU ULM Hadirkan Kampus hingga Pelosok Kotabaru
( Dody Nsh ) ***






