SUMEDANG – Bupati Dony Ahmad Munir mendampingi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjemput kebebasan Usep Ruhimat (26) di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu (3/7/2026).
Usep pembeli motor hasil curian, akhirnya dibebaskan Kejari Sumedang melalui proses restorative justice (RJ) setelah menjalani dua bulan proses penahanan.
Bupati Dony Ahmad Munir mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung, Kejati Jawa Barat, Kejari Sumedang dan Gubernur Jawa Barat yang telah menurunkan restorative justice.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Warga Dusun Cirangganis menyambut gembira selesainya pengaspalan Jalan di wilayah mereka
Komisi II DPRD Sumedang Melaksanakan Pembahasan APBD Semester I Tahun Anggaran 2025.
Penerbitan Sukuk Perdana Bank BJB Syariah Diminati Tiga Kali Lipat oleh Investor

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada penyelesaian hukum sebelum dilimpahkan ke pengadilan melalui RJ. Itu menginspirasi kami bagaimana masyarakat bisa mendapatkan RJ, ” ungkap Bupati Dony.
Sumedang dalam waktu dekat ini akan menjadi salah satu Kabupaten yang menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan Kejagung, Kejati dan Kejari dan Gubenur ini.
Bupati Dony dan Gubernur Dedi menawarkan Usep dan istrinya bisa menginap dulu semalam di hotel. “Namun karena ingat ke anak-anaknya , Kang Usep memilih pulang ke rumah saja, ” tutur Bupati.
Baca Juga:
DPRD Sumedang Apresiasi Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Dalam Mewujudkan Keadilan Hukum
HGU dan HGB PT Subur Setiadi Habis Saatnya Negara Hadir Untuk Petani Desa Cinanggerang dan Cimarias
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku merasa bahagia ada warga Jawa Barat yang bisa dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.
Menurutnya, dengan mekanisme restorative justice, Kejaksaan Agung memiliki sebuah kebijakan tentang pelaku kejahatan pencurian dan sejenisnya di bawah Rp. 10 juta.
” Kemudian dilakukan dengan terpaksa dan dimaafkan oleh korbannya, bisa dibebaskan melalui mekanisme restorative justice,” ucapnya.
Dedi pun menjelaskan, pihaknya akan mengeluarkan Pergub yang di dalamnya akan memberikan perlindungan kepada warga Jawa Barat.
Baca Juga:
Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Bupati Dony Ahmad Munir Bacakan Amanat Kapolri
Pengabdian Kasek S3 Cucu Suhartini di Sekolah dengan Mayoritas Anak-anak Karyawan Pabrik
Prabowo Datang, Pekerja Karawang Menyambut: Investasi Mengalir Deras ke RI
“Mencuri karena kelalaian negara. Misalnya orang ini tidak punya beras, terpaksa banget mencuri. Ini akan kita lindungi,” jelasnya.
Usep tetap akan diberikan hukuman sosial membersihkan jalan provinsi selama tiga bulan, ” Kalau dia baik, nanti akan diangkat menjadi tenaga kebersihan ,” kata Gubernur.
( Dody Nsh ) ***