SUMEDANG – Bupati Dony Ahmad Munir mendampingi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjemput kebebasan Usep Ruhimat (26) di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu (3/7/2026).
Usep pembeli motor hasil curian, akhirnya dibebaskan Kejari Sumedang melalui proses restorative justice (RJ) setelah menjalani dua bulan proses penahanan.
Bupati Dony Ahmad Munir mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung, Kejati Jawa Barat, Kejari Sumedang dan Gubernur Jawa Barat yang telah menurunkan restorative justice.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
LOTTE Chemical Indonesia, Milliken, dan Tederic Gelar Seminar tentang Solusi Polipropilena Mutakhir
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada penyelesaian hukum sebelum dilimpahkan ke pengadilan melalui RJ. Itu menginspirasi kami bagaimana masyarakat bisa mendapatkan RJ, ” ungkap Bupati Dony.
Sumedang dalam waktu dekat ini akan menjadi salah satu Kabupaten yang menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan Kejagung, Kejati dan Kejari dan Gubenur ini.
Bupati Dony dan Gubernur Dedi menawarkan Usep dan istrinya bisa menginap dulu semalam di hotel. “Namun karena ingat ke anak-anaknya , Kang Usep memilih pulang ke rumah saja, ” tutur Bupati.
Baca Juga:
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku merasa bahagia ada warga Jawa Barat yang bisa dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.
Menurutnya, dengan mekanisme restorative justice, Kejaksaan Agung memiliki sebuah kebijakan tentang pelaku kejahatan pencurian dan sejenisnya di bawah Rp. 10 juta.
” Kemudian dilakukan dengan terpaksa dan dimaafkan oleh korbannya, bisa dibebaskan melalui mekanisme restorative justice,” ucapnya.
Dedi pun menjelaskan, pihaknya akan mengeluarkan Pergub yang di dalamnya akan memberikan perlindungan kepada warga Jawa Barat.
Baca Juga:
“Mencuri karena kelalaian negara. Misalnya orang ini tidak punya beras, terpaksa banget mencuri. Ini akan kita lindungi,” jelasnya.
Usep tetap akan diberikan hukuman sosial membersihkan jalan provinsi selama tiga bulan, ” Kalau dia baik, nanti akan diangkat menjadi tenaga kebersihan ,” kata Gubernur.
( Dody Nsh ) ***






