Bupati Dony Dampingi Gubernur Dedi Menjemput Kebebasan Usep Ruhimat di Kantor Kejari Sumedang

Usep pembeli motor hasil curian, akhirnya dibebaskan Kejari Sumedang melalui proses restorative justice (RJ) setelah menjalani dua bulan proses penahanan.

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usep pembeli motor hasil curian, akhirnya dibebaskan Kejari Sumedang melalui proses restorative justice (RJ) setelah menjalani dua bulan proses penahanan.( Dok.Hallojabar.com / Dody Nsh )

Usep pembeli motor hasil curian, akhirnya dibebaskan Kejari Sumedang melalui proses restorative justice (RJ) setelah menjalani dua bulan proses penahanan.( Dok.Hallojabar.com / Dody Nsh )

SUMEDANG – Bupati Dony Ahmad Munir mendampingi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjemput kebebasan Usep Ruhimat (26) di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu (3/7/2026).

Usep pembeli motor hasil curian, akhirnya dibebaskan Kejari Sumedang melalui proses restorative justice (RJ) setelah menjalani dua bulan proses penahanan.

Bupati Dony Ahmad Munir mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung, Kejati Jawa Barat, Kejari Sumedang dan Gubernur Jawa Barat yang telah menurunkan restorative justice.

“Ada penyelesaian hukum sebelum dilimpahkan ke pengadilan melalui RJ. Itu menginspirasi kami bagaimana masyarakat bisa mendapatkan RJ, ” ungkap Bupati Dony.

Sumedang dalam waktu dekat ini akan menjadi salah satu Kabupaten yang menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan Kejagung, Kejati dan Kejari dan Gubenur ini.

Bupati Dony dan Gubernur Dedi menawarkan Usep dan istrinya bisa menginap dulu semalam di hotel. “Namun karena ingat ke anak-anaknya , Kang Usep memilih pulang ke rumah saja, ” tutur Bupati.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku merasa bahagia ada warga Jawa Barat yang bisa dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.

Menurutnya, dengan mekanisme restorative justice, Kejaksaan Agung memiliki sebuah kebijakan tentang pelaku kejahatan pencurian dan sejenisnya di bawah Rp. 10 juta.

” Kemudian dilakukan dengan terpaksa dan dimaafkan oleh korbannya, bisa dibebaskan melalui mekanisme restorative justice,” ucapnya.

Dedi pun menjelaskan, pihaknya akan mengeluarkan Pergub yang di dalamnya akan memberikan perlindungan kepada warga Jawa Barat.

“Mencuri karena kelalaian negara. Misalnya orang ini tidak punya beras, terpaksa banget mencuri. Ini akan kita lindungi,” jelasnya.

Usep tetap akan diberikan hukuman sosial membersihkan jalan provinsi selama tiga bulan, ” Kalau dia baik, nanti akan diangkat menjadi tenaga kebersihan ,” kata Gubernur.

( Dody Nsh ) ***

Berita Terkait

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025
Dengan Tim yang Solid, BPN Cibinong Dapat Tuntaskan 9000 Tunggakan Dalam Waktu Singkat
‎Dunia Jurnalistik Majalengka Berduka, BAZNAS Kenang Dedikasi H. Aras Almuaras
‎Bawaslu Dorong Budaya Hukum di Kampus Lewat Debat Pemilu 2025
‎DPRD Majalengka Gaungkan Kolaborasi Pajak dan Pariwisata untuk Ekonomi Daerah
‎PDIP Majalengka Tegaskan Tak Akan Ajukan PAW Jika Kasasi Hamzah Nasyah Ditolak MA
‎Polres Majalengka Tegaskan Komitmen Tangani Sengketa Lahan Secara Profesional
‎BAZNAS Majalengka Dorong Transformasi Zakat yang Berdampak Nyata
Berita ini 8 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 17:55 WIB

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Dengan Tim yang Solid, BPN Cibinong Dapat Tuntaskan 9000 Tunggakan Dalam Waktu Singkat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:24 WIB

‎Dunia Jurnalistik Majalengka Berduka, BAZNAS Kenang Dedikasi H. Aras Almuaras

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:48 WIB

‎Bawaslu Dorong Budaya Hukum di Kampus Lewat Debat Pemilu 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:44 WIB

‎DPRD Majalengka Gaungkan Kolaborasi Pajak dan Pariwisata untuk Ekonomi Daerah

Berita Terbaru