MAJALENGKA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan kekecewaanya menyusul adanya informasi keberangkatan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tanpa izin.
Hingga saat ini Gubernur Jabar belum pernah mengeluarkan izin terkait keberangkatan Lucky Hakim ke Jepang, baik dalam kapasitas pribadi maupun kedinasan.
Pemprov Jabar meminta seluruh kepala daerah di Jabar mematuhi ketentuan administrasi perjalanan ke luar negeri.
Aturan mengenai prosedur tersebut telah dijelaskan secara tegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam beberapa kesempatan.
Baca Juga:
22 April 2025 Hari Jadi Sumedang Ke-447 Kerajaan Tembong Agung Cikal Bakal Kabupaten Sumedang
Kasus BJB, Partai Golkar Serahkan Ridwan Kamil ke Proses Hukum, Bahlil: Biarlah Semua Itu Berproses
Termasuk saat penutupan kegiatan retret kepala daerah beberapa waktu lalu.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya Majalengka, Jabar, Senin (7/4/2025)
“Saya turut kecewa juga atas apa yang dilakukan kepala daerah (Bupati Indramayu) yang pergi ke luar negeri tanpa izin,” kata Erwan.
Ia menegaskan setiap kepala daerah yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk keperluan dinas maupun pribadi.
Baca Juga:
Gubernur Dedi Mulyadi Targetkan Pembangunan Infrastruktur Jalan Rampung 2027
Dugaan Lakukan Penipuan Modus Arisan Daring, Polisi Bekasi Selidiki Selebgram Mega Amalia Ramadanti
Penghapusan Tunggakan Pajak Bermotor Gubernur Dedi Mulyadi, Perlu Dicontoh Namun Harus Transparan
Wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ke depan mau ke luar negeri lagi, tolong lah izin. Ini berarti memang tidak ada izin yang diberikan,” katanya.
“Pada saat penutupan retret oleh Pak Mendagri itu dijelaskan alurnya seperti apa jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri.”
“Termasuk untuk berobat saja harus ada izin, apalagi untuk berlibur,” ujarnya.
Baca Juga:
Satu Warga Kampung Babakan Randu Dilaporkan Hilang dalam Tanah Longsor di Desa Dayeuhkolot, Subang
Satu Warga Kampung Babakan Randu Dilaporkan Hilang dalam Tanah Longsor di Desa Dayeuhkolot, Subang
Poppy Seorang Pengguna Tiktok Didera Penyakit Langka Telah 950 Hari Mengalami. Menstruasi
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan pemerintah daerah di Jabar, karena ketaatan terhadap aturan menjadi cermin kedisiplinan pejabat publik.
“Saya berharap ini tidak terjadi lagi di Jabar. Semua sudah ada aturannya dan sudah disampaikan langsung oleh pemerintah pusat,” katanya.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap Bupati Indramayu, Erwan menyebutkan langkah tersebut akan dipertimbangkan setelah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Nanti kita lihat seperti apa aturannya. Apakah teguran pertama, kan harus ada tahapan-tahapannya. Tidak harus langsung berupa sanksi,” tuturnya.
Ia mengatakan belum ada komunikasi langsung dengan Bupati Indramayu mengenai permasalahan ini, dan menyerahkan hal tersebut kepada Gubernur Jabar.
Erwan juga menyarankan agar Bupati Lucky segera memberikan klarifikasi atas keberangkatannya ke luar negeri.
Karena hal itu akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam pemberian teguran atau sanksi.
“Mudah-mudahan sudah, harus langsung direspons. Alasannya seperti apa, itu menjadi dasar dalam menentukan sanksi atau teguran,” ucap dia.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.