SUMEDANG – Ketua DPRD Kabupaten Sumedang H. Sidik Jafar, S.E., sangat mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mendorong terwujudnya keadilan hukum bagi masyarakat.
Hal tersebut dibuktikan dengan diberikannya keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Sumedang kepada Usep Ruhimat, seorang pria yang sudah dua bulan ditahan karena dalam keadaan terpaksa membeli sepeda motor hasil curian.
KDM sapaan akrab Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mendorong restorative justice dikarenakan tindakan pidana yang dilakukan Usep dalam keadaan terpaksa dan korbannya sudah memaafkan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Komisi II DPRD Sumedang Melaksanakan Pembahasan APBD Semester I Tahun Anggaran 2025.
Bupati Dony Dampingi Gubernur Dedi Menjemput Kebebasan Usep Ruhimat di Kantor Kejari Sumedang
Penerbitan Sukuk Perdana Bank BJB Syariah Diminati Tiga Kali Lipat oleh Investor

SCROLL TO RESUME CONTENT
KDM menegaskan, Pemprov Jabar akan membuat kebijakan yang mendorong restorative justice bagi kasus pidana dengan kerugian di bawah Rp10juta, berupa Peraturan Gubernur.
Peraturan Gubernur berisikan perlindungan kepada seluruh warga Jawa Barat yang melakukan tindakan pencurian karena terpaksa, faktor ekonomi atau kelalaian negara.
Ketua DPRD Sidik Jafar juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sumedang yang telah memberikan keadilan restorative justice tersebut.
Baca Juga:
HGU dan HGB PT Subur Setiadi Habis Saatnya Negara Hadir Untuk Petani Desa Cinanggerang dan Cimarias
Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Bupati Dony Ahmad Munir Bacakan Amanat Kapolri
( Siti Kowati ) ***