JAKARTA – Skandal korupsi perbankan kembali mencuat ke permukaan.
Kali ini melibatkan dua pejabat dari Bank Pembangunan Daerah dan seorang pengusaha tekstil kawakan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit triliunan rupiah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Tragedi Longsor Gunung Kuda Tewaskan 19 Pekerja Tambang, Polisi Tahan Pemilik dan Kepala Teknik
Polresta Cirebon Tangkap Tiga Pelaku Penculikan Guru SD, Satu Pelaku Masih Buron hingga Kini
KDM Gelontorkan Bonus Rp2 Miliar untuk Persib, Massa Histeris Teriakan ‘Bapak Aing’

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga Tersangka dari Bank dan Korporasi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka.
Zainuddin Mappa, Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; DS, pejabat Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB; dan ISL, Direktur Utama Sritex periode 2005–2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 55 saksi, termasuk satu orang ahli.
Baca Juga:
Komunikasi Strategis Publikasi Press Release, Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar
BNPB Catat 16 Bencana Menonjol, Ribuan Warga Mengungsi Akibat Cuaca Ekstrem
Babak Baru Kasus Kredit Bermasalah Sritex Rugikan Negara Rp692 Miliar, 3 Tersangka, Puluhan Saksi
Ketiganya diduga memberikan dan menerima fasilitas kredit secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar.
Menurut Qohar, pada 21 Mei 2025 pukul 07.00 WIB, penyidik Kejagung resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari.
Skema Kredit Tanpa Analisis dan Jaminan
Pemberian kredit dari PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank BJB kepada PT Sritex ditengarai tidak memenuhi prinsip kehati-hatian.
ZM dan DS, dua pejabat bank tersebut, dinilai melanggar SOP bank karena tidak melakukan analisis kelayakan usaha secara menyeluruh.
Baca Juga:
Penggeledahan KPK di Kementerian Ketenagakerjaan: Dugaan Suap Terkait Tenaga Kerja Asing Terkuak
Bertemu dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Gedung KPK, Isu Bank BJB Tidak Jadi Pokok Bahasan
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Kejanggalan terbesar adalah pemberian kredit kepada debitur dengan peringkat utang BB- menurut lembaga pemeringkat Moody’s, yang seharusnya tidak layak menerima kredit tanpa agunan.
Dalam regulasi perbankan, kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada debitur dengan peringkat minimum A.
Fakta bahwa Sritex tetap memperoleh kucuran dana meski profilnya berisiko tinggi menjadi sorotan utama penyidik.
Dana Kredit Digunakan Tidak Sesuai Peruntukan
Dana yang diterima PT Sritex dari bank pemerintah daerah tersebut seharusnya dipakai untuk modal kerja.
Namun, menurut hasil penyidikan, dana itu justru digunakan untuk membayar utang lama dan membeli aset non-produktif.
Artinya, tidak hanya prosedur awal yang dilanggar, tetapi juga pemanfaatan dana yang menyimpang dari tujuan kredit.
Kondisi ini menyebabkan kredit menjadi macet, dengan status kolom lima – status kredit terburuk dalam sistem perbankan.
Ironisnya, aset yang dimiliki perusahaan tidak bisa menutupi nilai kredit karena tidak dijadikan jaminan sejak awal.
Nilai Outstanding Mencapai Rp3,58 Triliun
Dalam pemaparan kronologis, Abdul Qohar menyebut bahwa total tagihan yang belum dilunasi oleh Sritex kepada bank-bank pemerintah hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun.
Rinciannya: Bank Jateng Rp395,6 miliar; Bank BJB, Banten, dan Jabar Rp543,9 miliar; dan Bank DKI sebesar Rp149 juta.
Sementara dari sindikasi bank nasional seperti BNI, BRI, dan LPEI, total utang mencapai Rp2,5 triliun.
Selain dari bank-bank tersebut, PT Sritex juga menerima pembiayaan dari sekitar 20 bank swasta lainnya.
Kerugian akibat pemberian kredit bermasalah ini sangat besar, dan menurut Kejagung, sebagian besar tidak dapat ditagih kembali karena agunan tidak memadai atau tidak ada sama sekali.
Lonjakan Kerugian dan Status Pailit
Hal lain yang mencurigakan adalah perubahan drastis kondisi keuangan Sritex dalam waktu singkat.
Tahun 2020, perusahaan ini masih mencatat keuntungan sebesar Rp1,24 triliun.
Namun pada 2021, perusahaan melaporkan kerugian senilai Rp15,65 triliun atau setara USD 1,008 miliar.
Kondisi ini kemudian membawa Sritex ke ambang kehancuran.
Akhirnya, pada 2024, Pengadilan Negeri Niaga Semarang memutuskan perusahaan tekstil itu pailit melalui putusan nomor 2/PDT.SUS/homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Putusan itu menandai kegagalan Sritex memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditornya, termasuk negara.
Evaluasi, Pembenahan, dan Jalan Keluar
Kasus ini menjadi sinyal kuat bagi regulator dan lembaga perbankan untuk kembali menegaskan penerapan prinsip kehati-hatian, terutama dalam pemberian kredit besar.
Skandal Sritex membuktikan bahwa peringkat kredit dan analisis risiko bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi tata kelola keuangan yang sehat.
Bank daerah, yang sejatinya menjadi tumpuan pembiayaan daerah, tidak boleh mengabaikan tata kelola hanya karena intervensi atau tekanan eksternal.
Solusi yang bisa diterapkan ke depan mencakup penguatan sistem pengawasan internal, audit berkala oleh auditor independen, serta pemberian sanksi tegas kepada pejabat yang menyalahgunakan wewenang.
Pemerintah juga dapat mempertimbangkan pembentukan lembaga pemantau independen untuk pengawasan kredit BPD, sebagaimana praktik di beberapa negara.
Yang tak kalah penting adalah memperkuat kapasitas lembaga peradilan dalam menindak pelaku korupsi keuangan.
Serta memastikan aset negara dapat dipulihkan secara optimal melalui mekanisme hukum perdata dan pidana.
Kasus ini hendaknya menjadi pelajaran bahwa sistem perbankan yang lemah adalah celah yang rawan dieksploitasi oleh kepentingan segelintir pihak.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Infoekbis.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Fokussiber.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sumateraekspres.com dan Yogyaraya.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center