EDITORIAL – Selama bertahun-tahun semangat Reforma Agraria terus membara di para petani warga Desa Cinanggerang dan Desa Cimarias Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang Jawa Barat. Petani dua desa ini terus memperjuangkan tanah perkebunan seluas 460 hektar di wilayahnya untuk bisa menjadi bagian dari kepemilikan warga.
Akhir-akhir ini, hasrat itu kembali menyala, pemantiknya Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Subur Setiadi yang menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun, habis per 31 Desember 2023. Petani Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, tidak memperpanjang lagi HGU dan HGB kepada PT. Subur Setiadi.
Sampai tulisan ini diturunkan, spanduk – spanduk berisi penolakan perpanjangan HGU PT Subur Setiadi masih tersebar di beberapa tempat di wilayah perkebunan.
Bahkan, spanduk lainnya dipasang di depan kantor PT Subur Setiadi berisikan pengusiran karyawan yang masih berada di wilayah perkebunan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Penerbitan Sukuk Perdana Bank BJB Syariah Diminati Tiga Kali Lipat oleh Investor
DPRD Sumedang Apresiasi Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Dalam Mewujudkan Keadilan Hukum

SCROLL TO RESUME CONTENT
Telah 18 bulan pemerintah belum juga menurunkan kepastian terhadap hamparan yang sebagian masyarakat menyebutnya ‘Perkebunan Ibu Tin ‘ ini.
Dalam arti, apakah HGU dan HGB PT Subur Setiadi diperpanjang, diterbitkan lagi HGU / HGB baru kepada swasta lain, atau dibagikan ke warga sebagai upaya Redistribusi.
Pemerintah Pusat harus segera menentuan opsi, menggantungkan keputusan lebih lama lagi, dikhawatirkan akan memperburuk keadaan. Pemerintah Pusat atau Daerah bisa menjadi bagian dari upaya bersama pihak warga dan perusahaan penerima HGU dan HGB untuk membentuk kesepakatan, bila opsi Redistribusi tidak dilakukan.
Tanpa adanya kesepakatan bersama, warga tetap cangcaya, karena pihak perusahaan sebelumnya dianggap tidak berkontribusi kepada warga. Bahkan, terang-terangan Kades Cimarias, Mamat Rohmat, mengungkapkan kekesalannya dan menuding PT Subur Setiadi selain tidak berkontribusi juga hanya rutin mengirim malapetaka kepada warga ( Hallojabar.com 12/06/2025 )
Baca Juga:
Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Bupati Dony Ahmad Munir Bacakan Amanat Kapolri
Pengabdian Kasek S3 Cucu Suhartini di Sekolah dengan Mayoritas Anak-anak Karyawan Pabrik
Prabowo Datang, Pekerja Karawang Menyambut: Investasi Mengalir Deras ke RI
Menurunkan opsi Redistribusi juga bisa menjadi langkah baik bagi Pemerintah Pusat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Namun, tidak hanya sebatas memberi, Pemerintah pun perlu memperhatikan keberlanjutan program, agar upaya itu bisa berdampak positif dan tidak menimbulkan masalah baru.
Masyarakat juga perlu diberi pencerahan mengenai pengelolaan tanah, pemilihan komoditas dan teknik budidaya yang tepat disesuaikan iklim dan jenis tanah perkebunan. Kalau perlu, kirimkan pendampingan kepada masyarakat tentang perlunya pembentukan wadah kerjasama baik dalam bentuk kelompok tani atau koperasi.
Pastikan juga ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang memadai di wilayah perkebunan, terutama akses jalan dan irigasi yang masih buruk di sekitar perkebunan tersebut. Untuk perbaikan akses jalan, Pemerintahan Pusat bisa berkordinasi dengan Pemerintah Daerah Sumedang untuk perbaikan jalan yang merupakan akses transfortasi warga dua desa
Jika semua hal ini diperhatikan dengan baik, pemberian Hak Milik atas tanah perkebunan itu kepada warga dapat menjadi solusi untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Terpenting, bagi Pemerintah Pusat sekarang, segera tentukan opsi, karena telah 18 bulan pemerintah belum juga menurunkan kepastian.
Baca Juga:
Acara Pelepasan Siswa dan Kenaikan Kelas SMP Negeri I Ujungjaya Tidak Memungut Kepada Orangtua Siswa
SD Negeri Cimanuk Ujungjaya Sumedang Gelar Pelepasan Siswa Kelas VI dan Kenaikan Kelas I Hingga V
M. Nasir S.E, Kepala UPTD Pasar Tanjungsari : Permasalahan Pasar Perlu Sinergi Antar Instansi
( Tatang Tarmedi ) ***