Fiktif Online Rugikan Korban Puluhan Juta, Polisi Tangkap Satu Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar. (Instagram.com @eko_iskandar_06setia)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar. (Instagram.com @eko_iskandar_06setia)

CIREBON – Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik penipuan berkedok arisan online yang dilakukan seorang pelaku berinisial YM (29).

YM beroperasi selama hampir tiga tahun dengan cara menjanjikan keuntungan besar namun tak pernah menunaikan kewajiban pembayaran.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan.

Dari salah satu korban yang mengalami kerugian sebesar Rp46,4 juta dan telah beberapa kali menagih hasil tanpa kejelasan pengembalian modal maupun keuntungan yang dijanjikan.

Menurut Eko, meskipun laporan resmi yang diterima baru satu, penyelidikan awal menunjukkan korban tersebar di berbagai wilayah.

Termasuk Kota dan Kabupaten Cirebon serta Karawang, sehingga pihaknya yakin jumlah korban akan terus bertambah seiring dibukanya posko pengaduan masyarakat.

“Pelaku menawarkan arisan online dengan janji keuntungan besar, namun dana tersebut justru digunakan untuk menutup kewajiban terhadap peserta sebelumnya,” ujar AKBP Eko Iskandar dalam keterangan pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (17/6/2025).

Korban dijanjikan imbal hasil hingga 60 persen dari dana yang disetorkan

Dalam menjalankan aksinya, pelaku YM menggunakan media sosial sebagai sarana utama promosi dan rekrutmen peserta baru.

Dengan menjanjikan return of investment (ROI) yang sangat tinggi, yakni mencapai 60 persen dari modal awal yang disetorkan oleh peserta dalam waktu relatif singkat.

YM mengelola arisan fiktif itu secara daring dengan sistem berkala, namun ternyata praktiknya tidak lebih dari skema Ponzi klasik.

Di mana uang peserta baru digunakan untuk membayar peserta lama agar tampak seperti arisan tersebut benar-benar berjalan dan memberikan hasil.

AKBP Eko menjelaskan bahwa pelaku tidak pernah memiliki niat untuk mengelola dana arisan secara nyata, dan seiring waktu, skema tersebut runtuh ketika tidak ada lagi peserta baru yang masuk dan menyebabkan ketidakseimbangan aliran dana.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti termasuk tangkapan layar komunikasi di media sosial, bukti transfer, serta daftar nama-nama peserta yang sebagian besar belum menerima uang mereka kembali.

“Kami terus mendalami pola perputaran dana dan telah menyita bukti elektronik untuk memperkuat unsur pidana penipuan dan penggelapan,” kata Eko.

Polisi tetapkan pasal berlapis dan buka posko aduan bagi masyarakat

Penyidik menjerat YM dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Masing-masing memiliki ancaman hukuman hingga empat tahun penjara, serta kemungkinan tambahan pasal jika ditemukan unsur perbankan ilegal atau pencucian uang.

Polres Cirebon Kota kini membuka posko pengaduan khusus untuk menjaring korban-korban lain yang merasa telah ditipu oleh modus arisan daring bodong ini

Mengingat fenomena serupa sebelumnya juga telah terungkap di wilayah Karawang oleh kepolisian setempat.

Bulan lalu, Kepolisian Resor Karawang juga mengungkap praktik serupa yang melibatkan puluhan ibu rumah tangga sebagai korban.

Dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dan pola operasinya hampir sama—berbasis media sosial dan janji hasil instan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar legal formal dalam pengelolaannya.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi yang tidak logis dan tidak didukung kejelasan struktur keuangan,” kata AKBP Eko.

Penipuan arisan daring makin marak, perlu pengawasan dan edukasi digital lebih ketat

Fenomena penipuan berbasis daring dengan kedok arisan atau investasi terus meningkat seiring masifnya penggunaan media sosial sebagai ruang transaksi informal tanpa pengawasan dan minim edukasi literasi finansial digital di masyarakat.

Laporan Center for Digital Society (CfDS) UGM menyebutkan bahwa penipuan daring berbasis investasi fiktif meningkat sebesar 37 persen sepanjang tahun 2023, dengan mayoritas korban adalah perempuan muda dan ibu rumah tangga.

Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Eva Achjani, mengatakan bahwa aparat penegak hukum perlu bekerja sama dengan platform digital untuk melakukan deteksi dini atas pola transaksi mencurigakan dan akun penyelenggara arisan fiktif.

> “Aspek pencegahan penipuan daring membutuhkan sinergi antara otoritas penegak hukum, regulator keuangan, dan penyedia platform digital,” kata Eva.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri telah membuka kanal aduan di laman aduankonten.id dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas keuangan mencurigakan yang beredar di grup WhatsApp, Facebook, atau Instagram.

Arisan daring fiktif jadi alarm serius bagi keamanan digital masyarakat

Kasus arisan online bodong yang terbongkar di Cirebon ini menjadi sinyal kuat bagi perlunya sistem proteksi digital masyarakat yang lebih komprehensif, dengan penekanan pada edukasi, deteksi dini, serta penindakan hukum yang tegas dan transparan.

Selama masih ada kesenjangan literasi keuangan dan teknologi di masyarakat, pelaku-pelaku penipuan akan terus menemukan celah untuk mengelabui korban-korban baru dengan model dan janji yang makin kreatif dan persuasif.

Oleh sebab itu, selain tindakan hukum yang kuat, kehadiran negara dalam mendampingi masyarakat agar mampu melindungi diri secara digital harus menjadi bagian dari kebijakan publik yang menyeluruh.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Infofinansial.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallosolo.com dan Hallojabar.com

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Bupati Dony Ahmad Munir Bacakan Amanat Kapolri
Pengabdian Kasek S3 Cucu Suhartini di Sekolah dengan Mayoritas Anak-anak Karyawan Pabrik
Acara Pelepasan Siswa dan Kenaikan Kelas SMP Negeri I Ujungjaya Tidak Memungut Kepada Orangtua Siswa
SD Negeri Cimanuk Ujungjaya Sumedang Gelar Pelepasan Siswa Kelas VI dan Kenaikan Kelas I Hingga V
M. Nasir S.E, Kepala UPTD Pasar Tanjungsari : Permasalahan Pasar Perlu Sinergi Antar Instansi
Anggaran Publikasi ke Satu Media Senilai Rp.300 Juta Bikin Betmen IWOI Majalengka Berpaling Wajah
Pembagian Rapor di SMK Negeri 2 Sumedang Didampingi Orang Tua Murid Ada Perjanjian di Atas Materai
Bupati Dony Ahmad Munir Meninjau SD Negeri Cibareubeu Kasek Erat Ratimah Kami Berada di Unit Terkecil
Berita ini 4 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:05 WIB

Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Bupati Dony Ahmad Munir Bacakan Amanat Kapolri

Selasa, 1 Juli 2025 - 08:25 WIB

Pengabdian Kasek S3 Cucu Suhartini di Sekolah dengan Mayoritas Anak-anak Karyawan Pabrik

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:14 WIB

SD Negeri Cimanuk Ujungjaya Sumedang Gelar Pelepasan Siswa Kelas VI dan Kenaikan Kelas I Hingga V

Minggu, 29 Juni 2025 - 07:32 WIB

M. Nasir S.E, Kepala UPTD Pasar Tanjungsari : Permasalahan Pasar Perlu Sinergi Antar Instansi

Minggu, 29 Juni 2025 - 06:56 WIB

Anggaran Publikasi ke Satu Media Senilai Rp.300 Juta Bikin Betmen IWOI Majalengka Berpaling Wajah

Berita Terbaru